Siaran Pers BKN tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN

Diposting pada

Siaran Pers BKN tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Siaran Pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN.

Di dalam siaran pers tersebut disampaikan bahwa Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Siaran Pers BKN tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.

Siaran Pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Siaran Pers BKN tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan