Simak Persyaratan Umum dan Tambahan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Tutorilmu.id. Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. sudah terbit.
Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi di undangkan yaitu pada 23 Mei.
Penerbitan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini, yaitu untuk mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Pengaturan PPPK untuk jabatan fungsional guru di perlukan yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang penyelenggaranya oleh instansi daerah
Baca : Pengadaan PPPK Guru dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022
Terdapat dua kategori pelamar dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Umum dan Tambahan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022
Berikut ini adalah persyaratan Umum dan persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Persyaratan umum berlaku secara umum untuk seluruh pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 tanpa terkecuali. Sedangkan persyaratan tambahan. diberlakukan untuk Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas
Persyaratan Umum
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Tambahan
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Di dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai:
1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Demikian persyaratan Umum dan persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.