SK BSKAP tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah
Gatrailmu.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat keputusan Nomor 038/H/M/2022 tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah.
Surat keputusan BSKAP tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan evaluasi sistem pendidikan, perlu menetapkan indikator profil pendidikan satuan pendidikan dan profil pendidikan daerah.
Baca : Buku Saku Rapor Pendidikan Indonesia untuk Satuan Pendidikan
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Keputusan
KESATU : Menetapkan indikator Profil Pendidikan yang terdiri dari :
a. Profil Pendidikan yang disusun atas indicator pendidikan anak usia dini; dan
b. Profil Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEDUA : Indikator Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator Profil Pendidikan diatur dalam peraturan lain.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat keputusan SK BSKAP tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian tentang Surat keputusan SK BSKAP tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah. Semoga bermanfaat.