SK Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024, Unduh Di sini

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menyampaikan SK kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024.

Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 tersebut ditetapkan melalui SK Dirjen GTK Nomor 4535/B/GT.00.02/2024 tentang Peserta yang Lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagPesei Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024.

SK Dirjen GTK tentang Peserta yang Lulus UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan menimbang :

a. bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;

b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan kelulusannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peserta yang Lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024.

SK Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024
SK Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024

Surat Keputusan Dirjen GTK Nomor 4535/B/GT.00.02/2024 tentang Peserta yang Lulus UKPPPG  bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 tersebut diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);

5. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan; dan

6. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3114/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2024.

SK Dirjen GTK Nomor 4535/B/GT.00.02/2024 tentang Peserta yang Lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Tanggal 21 Oktober 2024 terkait dengan Penetapan Kelulusan UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024;

Diktum KESATU : Menetapkan peserta yang lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.

Diktum KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK Dirjen GTK Nomor 4535/B/GT.00.02/2024 tentang Peserta yang Lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***