SK Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2024

Diposting pada

SK Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2024

Gatrailmu.com. SK Penerima Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2024 telah diterbitkan.

Penerima Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Realizing Educations Promise for Madrasah Education Quality Reform, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2725 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024.

Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan kinerja;

b. bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi, nama-nama kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Realizing Educations Promise for Madrasah Education Quality Reform, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2725 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024.

SK Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2024
SK Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2024

Diktum KESATU SK Penerima Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2024 menetapkan nama-nama kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai SK Penerima Bantuan Pojka GTK Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA SK Penerima Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa semua biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2024.

Diktum KETIGA SK Penerima Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024menyatakan bahwa Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian SK Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (Pokja GTK) Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat.