SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2)

Diposting pada

SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2)

Tutorilmu.id. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan  Surat Keputusan bernomor: 1857/BAN-SM/SK/202 tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2).

Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa sekolah/madrasah yang nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusanini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangankinerja sekolah/madrasah;

Baca : Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022 

Dasar Hukum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana   telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraNomor5157)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022 Nomor 14) ;

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia  Dini dan Pendidikan Nonformal;

7. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal periode 2018-2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 57/P/2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal periode 2018-2022;

8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan  Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal periode 2018-2022;

9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 145/BAN-SM/SK/2022 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun2022;

11. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 113/BAN-SM/SK/2022tentangProsedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022;

12. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 807/BAN-SM/SK/2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah;

Isi Keputusan

KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padadiktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

KETIGA : Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud padadiktum KESATU berlaku 5 (lima) tahun untuk sekolah/madrasahyang kinerjanya tetap.

KEEMPAT : Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud padadiktum KESATU berlaku 1 (satu) tahun untuk sekolah/madrasahyang kinerjanya menurun dan tidak tervisitasi.

KELIMA : Sekolah/Madrasah yang tidak mengajukan perpanjangansertifikat akreditasi dan/atau tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) maka sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku setelah tanggal habis berlakunya sertifikat.

KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusanini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2) selengkapnya download Di Sini

Baca : SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 1)

Demikian tentang SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan