SK Penetapan Peserta OPSI Tingkat Nasional Jenjang SMP Tahun 2022
Gatrailmu.com. Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemenristek telah menerbitkan Surat Keputusan tentang SK Penetapan Peserta OPSI Tingkat Nasional Jenjang SMP Tahun 2022
Surat Keputusan SK Penetapan Peserta OPSI Tingkat Nasional Jenjang SMP Tahun 2022 bernomor 0884/J7.1/PN.01/2022 dan tertanggal 14 Oktober 2022.
Surat Keputusan SK tersebut dibuat dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mewadahi talenta peserta didik bidang penelitian dilaksanakanlah Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang Sekolah Menengah Pertama tahun 2022;
b. bahwa terdapat 3 (tiga) bidang OPSI dimaksud pada huruf “a” yaitu (1) Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan; (2) Ilmu Pengetahuan Sosial, Kemanusiaan dan Budaya; dan (3) Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa;
c bahwa pada OPSI di atas pada huruf “b”, terdapat babak penyisihan untuk menghasilkan sebanyak 40 (empat puluh) peserta tiap bidang lomba menuju tingkat nasional;
d bahwa hasil babak penyisihan sebagaimana pada huruf ”c” tersebut, dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca : Juknis – Buku Panduan OPSI Jenjang SMP Sederajat Tahun 2022
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2021 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Nomor: SP.DIPA – 023.01.2.690516/2022.
Isi Keputusan
Pertama : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2022;
Kedua : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca : Surat Hasil Penyisihan OPSI Jenjang SMP Tahun 2022
SK Penetapan Peserta OPSI Tingkat Nasional Jenjang SMP Tahun 2022 dapat di download di Sini
Demikian SK Penetapan Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia Tingkat Nasional Jenjang SMP Tahun 2022. Semoga bermanfaat.