SK Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2022
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6931 Tahun 2022 tentang Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022
Surat Keputusan Nomor 6931 Tahun 2022 tentang Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022 tersebut diterbitkan dengan menpertimbangkan :
1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022;
2. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinilai memenuhi syarat, tahapan, dan ketentuan untuk menjadi Peserta Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Isi Keputusan
KESATU : Menetapkan Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Para Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari peserta pada 12 Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Program Penguatan Moderasi Beragama:
1. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung;
2. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta;
3. UIN Sunan Ampel, Surabaya;
4. UIN Walisongo, Semarang;
5. UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten;
6. UIN Raden Fatah, Palembang;
7. UIN Alaudin, Makasar;
8. UIN Antasari, Banjarmasin;
9. UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung;
10. UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang;
11. UIN Sultan Syarif Kasim, Riau;
12. UIN Imam Bonjol, Padang
KETIGA : Para Peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berhak mengikuti kegiatan Program Pengutan Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2022 sebagaimana edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B816/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/11/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Pemanggilan Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Melalui Pendanaan LPDP.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama 2022
Demikian tentang SK Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2022. Semoga bermanfaat.