SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Terbaru

Diposting pada

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Terbaru

Tutorilmu.id. Aktivitas sosial ekonomi sudah mulai berjalan normal setelah sekian lama karena pandemi COVID-19. Satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas).

Meskipun begitu, kapasitas PTM Terbatas masa pandemi COVID-19 masih beragam . Kapasitasnya antara 25-50 persen dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.

Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama  Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 TAHUN 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tresebut tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19) terbaru di tahun 2022

Baca : Peraturan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022

Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama. Hal ini wajib di pertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah tetapkan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Sesuai hasil evaluasi pemerintah terhadap wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, maka dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan;

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Bersama. Keputusan tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pemerintah tetapkan dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia.

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Orang tua/wali peserta didik yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sebagaimana dimaksud harus berdasarkan surat keterangan dari dokter.

Baca: Pedoman Pelaksanaan LDBI dan NSDC Tahun 2022

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi. Adapun secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Di dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi terdapat kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.

Apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.

Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran. Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Di dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini. Tidak di perkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Pada saat Keputusan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 tersebut selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Terbaru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan