SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Diposting pada

Gatrailmu.com. Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut masing-masing bernomor 117 Tahun 2024; 2 Tahun 2024; dan 2 Tahun 2024.

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan ditandatangani oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Plt. Menteri Ketenagakerjaan (Airlangga Hartanto), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).

Di dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut diatur tentang rincian pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai.

Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.

Diktum KESATU SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Diktum KEDUA SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa penetapan tanggal 1  Ramadhan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Diktum KETIGA Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum KELIMA SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEENAM Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam DIktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Diktum KETUJUH SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Dinyatakan di dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan cuti sebanyak 10 (sepuluh) hari.

Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hari Libur Nasional Tahun 2025

Rincian hari libur nasional tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Tanggal 01 Januari 2025 (hari Rabu) :  Tahun Baru 2025 Masehi

2. Tanggal 27 Januari 2025 (hari Senin) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 29 Januari 2025 (hari Rabu) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. Tanggal 29 Maret 2025 (hari Senin) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947

5. Tanggal 31 Maret – 1 April 2025 (hari Senin  – Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

6. Tanggal 18 April 2025 (hari Jumat) :  Wafat Yesus Kristus

7. Tanggal 20 April 2025 (hari Minggu) : Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Tanggal 1 Mei 2025 (hari Kamis) : Hari Buruh Internasional

9. Tanggal 12 Mei 2025 (hari Kamis) :  Hari Raya Waisak 2569 BE

10. Tanggal 29 Mei 2025 (hari Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus

11. Tanggal 1 Juni 2025 (hari Minggu) : Hari Lahir Pancasila

12. Tanggal 6 Juni 2025 (hari Jumat) :  Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

13. Tanggal 27 Juni 2025 (hari Jumat) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Minggu) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. Tanggal 5 September 2024 (hari Jumat) :  Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu) :  Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

Berikut adalah rincian Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

1. Tanggal 28 Februari 2025 (hari Selasa) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

2. Tanggal 28 Maret 2023 (hari Jumat) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2024 (hari Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

4. Tanggal 13 Mei 2025 (hari Selasa) : Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Tanggal 30 Mei 2025 (hari Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus

6. Tanggal 9 Juni 2025 (hari Seni) : Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

7. Tanggal 26 Desember 2025 (hari Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***