Standar Isi PAUD Sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024

Diposting pada

Standar Isi PAUD Terbaru Sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbaru mulai tahun 2024 ini.

Standar Isi PAUD terbaru tersebut ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen tersebut diterbitkan untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen sekaligus sebagai pengganti dan penyempurna dari Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Isi PAUD
Standar Isi PAUD

Standar Isi PAUD

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;

Standar Isi PAUD dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada PAUD juga memuat ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Berikut adalah Standar Isi PAUD selengkapnya.

Ruang Lingkup Materi PAUD

1. Latar Belakang

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.

2. Ruang Lingkup Materi PAUD

Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA meliputi sebagai berikut.

1. Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya:

a. penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengenalan ajaran pokok sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;

b. kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa sayang dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar terbangunnya nilai toleransi; dan

d. kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:

a. identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta menjalankan peran di lingkungannya; dan

b. identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak Indonesia.

3. Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya:

a. pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk mengendalikan emosi sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan orang lain; dan

b. interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.

4. Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil:

a. keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan sehari-hari; dan

b. kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran bahwa keinginan untuk berusaha merupakan modal kunci agar dapat memperoleh suatu kemampuan.

5. Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya:

a. adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan masalah yang diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan

b. pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk keberdayaan diri.

6. Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam:

a. pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupan sehari-sehari;

b. fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari; dan

c. penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

7. Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama:

a. pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. pengembangan minat pada bacaan.

8. Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu:

a. pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan eksperimen dengan menggunakan lingkungan sekitar dan media.

3. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus  Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan Bentuk Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar biasa dan bentuk program lain yang memiliki peserta didik usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak.

Baca :

Demikian Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbaru sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan