Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Diposting pada

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Gatrailmu.com. Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.

Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65).

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907).

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132).

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 175).

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA KepMenPANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

DIktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA KepMenPANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. advokasi kebijakan kebahasaan;

b. pemetaan bahasa dan sastra;

c. penguasaan bahasa Indonesia;

d. penyusunan diplomasi kebahasaan;

e. analisis penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik; dan

f. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa.

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan\

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN KepMenPANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH KepMenPANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.35 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga bermanfaat.