Standar Kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan

Diposting pada

Standar Kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KKESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa ruang lingkup standar kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/iktisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa kompetensi teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. analisis urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan dan analisis penyusunan instrumen hukum lainnya;

b. pembentukan peraturan perundang-undangan;

c. penyusunan instrumen hukum lainnya; dan

d. pembinaan penerapan pengetahuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan  bahwa standar kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rincian standar kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.7 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Instansi Pemerintah

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan