Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
Baca : Peraturan Terbaru tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Diktum KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka pelaksanaan pelayanan. KETIGA : Jenis Standar Pelayanan terdiri atas:
- Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Lapor!;
- Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Standar Pelayanan Layanan Informasi Umum;
- Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Kerja Sama;
- Standar Pelayanan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri;
- Standar Pelayanan Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi;
- Standar Pelayanan Pembukaan Periode Pelaporan;
- Standar Pelayanan Manajemen Akun Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Standar Pelayanan Helpdesk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Standar Pelayanan Permohonan Akses Data By Application Programming Interface (API);
- Standar Pelayanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;
- Standar Pelayanan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Standar Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa;
- Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing;
- Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi Akademik pada Perguruan Tinggi Swasta;
- Standar Pelayanan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
- Standar Pelayanan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
- Standar Pelayanan Registrasi Pendidik;
- Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Pendidik/Jabatan Akademik Dosen;
- Standar Pelayanan Registrasi Tenaga Kependidikan;
- Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (PAK TENDIK);
- Standar Pelayanan Sertifikasi Dosen;
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU);
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN); dan
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Diktum KEEMPAT : Uraian Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89/E/KPT/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat,