Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Diposting pada

Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,

Baca : Peraturan Terbaru tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Diktum KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka pelaksanaan pelayanan. KETIGA : Jenis Standar Pelayanan terdiri atas:

  1. Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Lapor!;
  2. Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Standar Pelayanan Layanan Informasi Umum;
  4. Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Kerja Sama;
  5. Standar Pelayanan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri;
  6. Standar Pelayanan Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi;
  7. Standar Pelayanan Pembukaan Periode Pelaporan;
  8. Standar Pelayanan Manajemen Akun Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  9. Standar Pelayanan Helpdesk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  10. Standar Pelayanan Permohonan Akses Data By Application Programming Interface (API);
  11. Standar Pelayanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;
  12. Standar Pelayanan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
  13. Standar Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa;
  14. Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing;
  15. Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi Akademik pada Perguruan Tinggi Swasta;
  16. Standar Pelayanan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
  17. Standar Pelayanan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
  18. Standar Pelayanan Registrasi Pendidik;
  19. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Pendidik/Jabatan Akademik Dosen;
  20. Standar Pelayanan Registrasi Tenaga Kependidikan;
  21. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (PAK TENDIK);
  22. Standar Pelayanan Sertifikasi Dosen;
  23. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU);
  24. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN); dan
  25. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).

Diktum KEEMPAT : Uraian Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89/E/KPT/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat,