Standar Proses Pada PAUD Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022

Diposting pada

Standar Proses Pada PAUD Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022

Tutorilmu.id. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ketentuan Umum

Pasal 1

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) Standar proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. perencanaan pembelajaran;

2. pelaksanaan pembelajaran; dan

3. penilaian proses pembelajaran.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:

1. pendidikan anak usia dini;

2. pendidikan dasar;

3. pendidikan menengah;

4. pendidikan kesetaraan; dan

5. pendidikan khusus.

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 3

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:

a. fleksibel;

b. jelas; dan

c. sederhana.

(4) Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.

(5) Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dokumen yang mudah dipahami.

(6) Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

Pasal 4

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:

1. tujuan pembelajaran;

2. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan

3. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Baca : Download Standar Penilaian Pendidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Selengkap tentang Standar Proses Pada PAUD Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Standar Proses Pada PAUD Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.