Struktur Kurikulum Merdeka pada SMP Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Gatrailmu.com. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Oleh karena itu struktur Kurikulum Merdeka disusun dan dikembangkan agar mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.
Penyempurnaan struktur Kurikulum Merdeka dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas 3 (tiga) hal, yaitu kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi adalah kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Sedangkan beban belajar adalah alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Struktur Kurikulum Merdeka pada SMP
Secara khusus, struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Struktur Kurikulum Merdeka SMP memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilakukan di sekolah dengan jadwal dan struktur yang jelas, sesuai kurikulum yang berlaku. Di dalam intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, atau pengayaan kegiatan intrakurikuler. Kokurikuler pada Kurikulum Merdeka memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan Kokurikuler dalam Kurikulum Merdeka dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Baca : Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Keterangan:
a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Keterangan:
a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
a. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
c. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa; dan/atau
- teknologi.
d. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
a. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
b. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
e. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
f. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
g. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
Baca :
- Stuktur Kurikulum Merdeka PAUD Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
- Stuktur Kurikulum Merdeka SD Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
- Stuktur Kurikulum Merdeka SMA Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
- Stuktur Kurikulum Merdeka SMK Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Demikian Struktur Kurikulum Merdeka pada SMP sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.