Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikburistek, Mendagri, dan BKN Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57, dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 2248/B.B3/GT.03.00/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tentang Surat Pengantar Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa dalam rangka upaya percepatan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama, yang bertujuan untuk mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangan untuk segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Baca : Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Terkait hal tersebut, di dalam Surat Edaran disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah Daerah melaksanakan proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id yang sudah terintegrasi dan dapat diakses mulai tanggal 15 Mei 2024.
2. Panduan penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diakses
melalui tautan https://s.id/panduansistemKSPS.
3. Dalam hal mendapati kendala pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.
Di dalm Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah disampaikan bahwa Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan pengawas sekolah memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Data pada bulan Februari 2024 menunjukkan 9.016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah, 5.742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah, dan terdapat kekosongan 22.537 pengawas sekolah.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini, yaitu:
1. mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangan untuk segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah;
2. menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya SEB tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentar,g Pendidikan Guru Penggerak.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tefiang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2O23 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan segera melaksanakan pengangkatan:
a. Kepala Sekolah
Penugasan guru sebagai kepaia sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , antara lain memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
b. Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah
1) Pengangkatan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2010 jo. PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, antara lain telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
2) Diklat calon pengawas sekolah dan STTPP sebagaimana dimaksud pada huruf a) harus diselenggarakan oleh lembaga diklat yang diakui oleh Kemendikbudristek.
3) Dalam hal persyaratan telah mengikuti diklat calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 jo. Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
- Mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kepala daerah yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), mekanisme pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah dan pengawas sekoiah dilakukan seteiah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
7. Dalam rangka efisiensi, efektifitas, akuntabiiitas, dan tertib administrasi, pengajuan pertimbangan teknis Kepala BKN untuk pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah oleh pejabat pembina kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang telah terintegrasi dengan SIASN, dan dapat diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.
8. Dalam rangka percepatan pengangkatan kepala sekolah, sebagai pelaksanaan ketentuan:
a. Pasal 71 ayal (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan
b. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Menteri Dalam Negeri menyatakan memberikan persetujuan tertulis kepada Gubernur/Plt/Pj/Pjs Gubernur, Bupati/Plt/Pj/Pjs Bupati atau Walikota/Plt/Pj/Pjs Walikota, sepanjang pengalgkatan kepala sekolah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman https://pensanekatan-ksos.kemdikbud.so.id.
9. Gubernur/Plt/Pj/Pjs Gubernur, Bupati/Plt/Pj/Pjs Bupati atau Walikota/Plt/Pj/Pjs Walikota, melaporkan pelaksanaan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dijelaskan pada angka 8, kepada Menteri Dalam Negeri, cq. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 7.
10. Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat.***