Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN

Diposting pada

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN

Tutorilmu.id. BKN telah menerbitkan aturan terbaru tentang verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN.

Aturan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya SE BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

5. Peraturan Presiden  Nomor  82  Tahun   2023   tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil.

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN
Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN

Isi Surat Edaran :

Berikut adalah isi dari Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN.

1. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi.

2. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan.

3. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

4. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

5. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Panduan Penggunaan Layanan MyASN 

Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.

Berikut adalah tampilan dari MyASN:

1. Homepage

Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk dapat menuju Layanan MyASN.

Gambar 1. Homepage Layanan MyASN

 

2. Update Data – Riwayat Ubah Profile

Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung.

Gambar 2. Menu Riwayat Ubah Profile

3. Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung

Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah  halaman,  menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.

Gambar 3. Kolom sub data Data Pendukung

Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.

Gambar 4. Tampilan Verifikasi Berhasil

Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.

Gambar 5. Tampilan Verifikasi Gagal

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian SE BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan