Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Diposting pada

Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Tutorilmu.id. Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada tanggal 10 Oktober telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Di dalam Surat Edaran Hari Ulang Tahun ke-51 KORPRI Tahun 2022 tersebut disampaikan bahwa saat ini kita sedang masih dalam suasana berakhirnya pandemi COVID-19 menuju Normal Baru (New Normal) dengan segala ketidakpastian situasi dan kondisi di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan publik akan memasuki era digital termasuk dalam pengelolaan kebijakan pemerintahan.

Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 bermaksud memperingati Hari Ulang Tahun Ke-51.

Di dalam usia tersebut KORPRI tetap solid mendukung tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu ulang tahun saat ini menetapkan tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

Baca : Peraturan Tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Terbaru

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya menjaga, mempertahankan dan memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, KORPRI sebagai salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa mengajak seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, untuk memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Acara Puncak HUT Ke-51 KORPRI pada tanggal 29 November 2022 akan dilaksanakan secara Hybrid Terpusat di Jakarta dan akan diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan secara virtual.

2. Peringatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta agar dijadikan momentum untuk tetap meningkatkan kinerja pelayanan Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan menuju Kebiasaan Baru.

3. Rangkaian kegiatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 meliputi :

a. kegiatan doa untuk bangsa dan atau upacara bendera.;

b. kegiatan bakti sosial terutama donor darah dan pemberian bantuan sosial;

c. kegiatan olahraga; dan

d. kegiatan rohani, pertemuan ilmiah dan perlombaan.

4. Dewan Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke- 51 KORPRI Tahun 2022dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.

5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.

Baca : Download Pedoman Upacara Hari Guru Nasional HGN Tahun 2022

Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran Hari Ulang Tahun HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.