Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022

Diposting pada

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022

Tutorilmu.id. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor:1820.7/PMU.MEQR/HM/XI/2022 Jakarta, tertanggal 30 November 2021 tentang Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022.

Surat Edaran tentang Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada :

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Baca : Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan di bawah ini:

1. Laporan Kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk softcopy (di aplikasi KKGTK) dan hardcopy (cetak). Berikut ketentuan pelaporan dimaksud:

a. Kelompok kerja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran I;

b. Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina dan disahkan melalui surat resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi kelompok kerja tingkat provinsi sebagaimana lampiran II. Dokumen laporan dalam bentuk cetak disimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, sedangkan dokumen laporan asli disimpan oleh kelompok kerja penerima bantuan;

c. Laporan kelompok kerja dalam bentuk soft copy disusun melalui aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran sisa dana kegiatan ke kas negara jika ada, dan bukti setoran pajak

2. Laporan Keuangan

a. Laporan keuangan disusun berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah diajukan dan mengacu pada Edaran Kementerian Keuangan tentang Langkah Langkah Akhir Tahun;

b. Laporan keuangan disusun secara berurutan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan pelaksanaan In-On-In;

c. Laporan keuangan harus menyertakan penyetoran pajak terkait penyelenggaraan kegiatan;

d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dalam bentuk kuitansi/nota pembayaran, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 10.000.

3. Pengembalian Dana Bantuan Pengembalian Dana bantuan ke kas negara, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Kelompok kerja yang tidak melaksanakan kegiatan;

b. Sisa dana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau hal lainnya;

c. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dan menjadi temuan auditor; d. Pengembalian disetorkan dengan menggunakan aplikasi MPN (https://mpn.kemenkeu.go.id/login)

 Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 27 Oktober 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap I dan II, dan 25 November 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap III, maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2022. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Baca : SK Penerima Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2022

Selengkapnya tentang Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022 dapat didownload Di Sini

Demikian tentang Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022. Semoga bermanfaat.