Surat Pemberitahuan beserta Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI Tahun 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat Pemberitahuan beserta Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022

Surat Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor B-1877.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2022 tertanggal 8 Agustus 2022.

Surat Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 secara khusus diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi U.p.Kepala Bidang PAIS/PAPKIS/PENDIS Se-Indonesia.

Baca : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2022

Di dlam surat tersebut disampaikan, Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2022, dengan ini kami harap Bapak/Ibu Kabid dapat menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1116 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan dapat diunduh melalui website https://pendis.kemenag.go.id/pai/

2. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 22 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi surat rekomendasi;

5. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan;

6. Tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan Tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

Demikian surat ini disampaikan, Informasi lainnya dapat menghubungi admin melalui Whatsaap 0815 8686 5831. Dan informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Selengkapnya Surat Pemberitahuan beserta Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI Tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Surat Pemberitahuan beserta Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***