Surat Pemberitahuan Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB
Gatrailmu.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4874/J1/DS.00.01/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Surat Pemberitahuan Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Di dalamĀ Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB diinformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dapat diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.
Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS pada semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024. Verifikasi dan Validasi data dukung SNPMB dilakukan melalui laman berikut.
1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.
2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik
yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Pada akhir Surat, dimohon bantuan dan kesediaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah masing-masing untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik. Rekapitulasi Residu data Satuan Pendidikan dan Peserta Didik dapat dilihat melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu.
Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Semoga bermanfaat.