Surat Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

Diposting pada

Surat Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

Gatrailmu.com. Kementerian Agama Republik Indonesia, Direkturat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan terkait Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur GTK Dirjen Pendis Kementerian Agama Tepublik Indonesia bernomor B-324/Dt.I.II/KU.05/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada Government Project 3 PT. Bank Mandiri di tempat.

Baca : Juknis Pembayaran TPG Tahun 2023

Dalam surat tersebut disampaikan sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023.

2. Bank Mandiri dapat melakukan penutupan terhadap rekening yang tidak melakukan aktivasi.

3. Bank Mandiri berkewajiban menyetorkan dana tunjangan atas poin nomor 2 ke kas umum negara paling lambat 15 hari kalender setelah periode pada poin nomor 1 terpenuhi.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Surat Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022Download

Demikian tentang Surat Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022. Semoga bermanfaat.