Surat Rekomendasi UKKJ JF Pamong Belajar dan Penilik

Diposting pada

Surat Rekomendasi UKKJ JF Pamong Belajar dan Penilik

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Rekomendasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) JF Pamong Belajar dan JF Penilik.

Surat Rekomendasu UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik yang terbit tanggal 3 Juni 2024 ini secara khusus ditujukan kepada :

1. Bupati/Walikota;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

3. Kepala BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota.

Surat Rekomendasi UKKJ JF Pamong Belajar dan Penilik
Surat Rekomendasi UKKJ JF Pamong Belajar dan Penilik

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang (UKKJ) jabatan fungsional (JF) pamong belajar dan penilik ahli pertama ke ahli muda, JF pamong belajar dan penilik ahli muda ke ahli madya, dan JF penilik ahli madya ke ahli utama berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0821/B.B1/HK.03.00/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ), Uji Kompetensi Perpindahan ke Jabatan Lain (UKPJL), dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali (UKPK) ke dalam JF, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut.

1. Pejabat fungsional yang diberikan rekomendasi kelulusan uji kompetensi kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran.

2. Pejabat fungsional pamong belajar dan penilik yang dinyatakan telah lulus UKKJ JF pamong belajar dan penilik pada jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda dan dapat dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan dari JF pamong belajar dan penilik pada jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda dengan pangkat dan golongan sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir yang dimilikinya.

3. Pejabat fungsional pamong belajar dan penilik yang dinyatakan telah lulus UKKJ JF pamong belajar dan penilik pada jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya dan dapat dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan dari JF pamong belajar dan penilik pada jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya dengan pangkat dan golongan sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir yang dimilikinya.

4. Pejabat fungsional penilik yang dinyatakan telah lulus UKKJ JF penilik ahli madya ke JF penilik ahli utama dan dapat dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan dari JF penilik ahli madya ke jenjang JF penilik ahli utama dengan pangkat dan golongan sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir yang dimilikinya.

5. Rekomendasi ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Direktur Jenderal ini.

Surat Rekomendasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) JF Pamong Belajar dan JF Penilik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Rekomendasi UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan