Syarat dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Diposting pada

Syarat dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Tiutorilmu.id. Berikut dibagikan tentang Syarat dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang jadwal dan tahapan pendataan Tenaga Non ASN yang dirilis tanggal 30 Agustus 2022.

Pendataan Tenaga Non ASN dilakukan secara online melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Persyaratan dan kategori pendataan Non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca : Jadwal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Tahapan Pendataan

Berikut ini adalah tiga tahapan penting pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

1. Tahap Sebelum Prafinalisasi
2. Tahap Prafinalisasi
3. Tahap Finalisasi

Persyaratan dan Kategori

Persyaratan dan kategori pendataan Non ASN mengacu pada aSurat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini adalah persyaratan dan kateori pendataan tenaga Non ASN.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan

6. masih aktif bekerja pada saat pendataan Non ASN.

Baca : Edaran Pendataan Tenaga NonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Demikian tentang persyaratan dan kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.