Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024

Diposting pada

Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024

Gatrailmu.com. Syarat warga negara dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 adalah harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat tiga jenis daftar pemilih , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca : Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024

Jelang penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat mungkin sejauh ini hanya mengetahui tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada kenyataanya, selain DPT, terdapat dua kategori lainnya, yaitu pemilih DPTb dan DPK. Sama seperti DPT, pemilih yang masuk kriteria DPTb dan DPK berhak untuk memberikan suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Berikut ini adalah perbedaan pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024.

Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024

1. Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.

2. Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih DPK merupakan daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah.

Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb dan Pemilih DPK

1.  Syarat dan Kriteria Pemilih DPK

Pemilih DPK pada Pemilu 2024, diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kriteria berikut.

a. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

b. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

c. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.

d. DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

e. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb

Sesuai aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2018, pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb, untuk dapat memberikan suaranya. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan berikut.

a. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.

b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

c. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

d. Menjalani rehabilitasi narkoba.

e. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

f. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

g. Pindah domisili.

h. Tertimpa bencana alam.

Demikian syarat dan kriteria Pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.