Syarat dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah syarat dan tahap seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023. Terkait dengan rencana pelaksanaan PPG Prajabatan 2023, Syarat dan Tahap Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 telah disebutkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program PPG Prajabatan secara umum bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.
Baca : Juknis PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023
Penyelenggaraan PPG Prajabatan menjadi wadah mahasiswa dalam lima pilar pendidikan yang terintegrasi menjadi satu, yakni integrasi antara learning to know, to be, to do, to live together and learning to transform sehingga menjadi pembelajar yang otonom dan mandiri.
Syarat dan Tahapan Seleksi
Berikut ini adalah syarat dan tahapan seleksi PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
Persyaratan
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri).
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.
Baca : Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP
Tahapan Seleksi
Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut.
1. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
2. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
3. Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.
Demikiam syarat dan tahapan seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023. Semoga bermanfaat.