Syarat dan Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Diposting pada

Syarat dan Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Pelaporan pindah Tempat Pemungutan Suara ini bisa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Calon pemilih dapat pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU, sebagai berikut.

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Tata Cara Pindah TPS

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk pemindahan TPS Pemilu, pemilih dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Baca : Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024

Berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK) serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Akan tetapi, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya. Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Demikian syarat dan tata cara Pindah Tempat Pemunguatn Suara pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan