Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi TPG

Diposting pada

Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi TPG

Tutorilmu.id. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 secara khusus diterbitkan mengatur tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 secara khusus diterbitkan mengatur tentang Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi. Kabupaten/Kota.

Peraturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022,  mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

Tunjangan Profesi Guru

Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 022, salah satu isinya mengatur tentang penerima dana Tunjangan Profesi,

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

Baca : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 4/2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022  regulasi tentang syarat agar guru ASN terutama tingkat daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG) dijelaskan dalam pasal 4.

TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.

Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.

Syarat Mendapat TPG

Syarat dalam pasal 4 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 agar guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut ini.

1. Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.

3. Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.

4. Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.

5. Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.

6. Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.

8. Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.

9. Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Demikian Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi TPG. Semoga bermanfaat.