Syarat Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024

Diposting pada

Syarat Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024

Gatrailmu.com. Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK.

Hasil AKGTK dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.

Oleh karena itu, tujuan khusus pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah.

2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.

3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.

4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.

5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.

Persyaratan Peserta AKGTK 2024

Persyaratan Peserta AKGTK 2024
Persyaratan Peserta AKGTK

Pada tahun 2024 ini, Kementerian Agama akan melaksanakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK).

Kemenag akan melakukan asesmen kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Madrasah yang digelar pada Mei 2024.

AKGTK Madrasah 2024 dilaksanakan untuk memperoleh lima kategori data. Pertama, data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah. Kedua, data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.

Syarat peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024 disampaikan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Berikut ini adalah persyaratan peserta AKGTK Tahun 2024.

1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang  memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4.

4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.

5. Bagi guru bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4.

6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4.

7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;

8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah.

9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.

Baca :

Demikian syarat peserta Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan