Syarat Peserta Uji Kompetensi (UKKJ dan UKPJL)
Gatrailmu.com. Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL).
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka materi uji kompetensi terbagi dalam 3 (tiga) bidang, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ketiga bidang kompetensi ini menjadi alat ukur standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
Baca : Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)
Syarat Peserta Uji Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain atau JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Dengan demikian, peserta Uji Kompetensi terbagi dalam dua kelompok, yaitu peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL).
Berikut ini adalah persyaratan umum peserta UKKJ dan peserta UKPJL.
1. Persyaratan UKKJ
a. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
b. Menandatangani pakta integritas
c. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
d. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Baca : Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
2. Persyaratan UKPJL
a. Berstatus sebagai PNS
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
c. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
1) 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
2) 54 tahun untuk JF ahli madya
3) 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
4) 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
5) 64 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
d. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
e. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Berikut adalah persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
1. Akses lokasi mudah dijangkau
2. Memiliki koneksi internet kuat
3. Jaringan listrik yang memadai
4. Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta
5. Didampingi oleh pengawas yang telah ditetapkan
Catatan tambahan:
Dinas dan/atau K/L lain dapat mempertimbangkan prioritas pengusulan peserta berdasarkan:
1. JF yang sudah memiliki pangkat lebih tinggi dari pangkat tertinggi di jenjang jabatan yang diampu saat ini;
2. lama masa kerja di jabatan saat ini;
3. prestasi kerja; dan
4. sedang/pernah bertugas di daerah khusus minimal 2 tahun.
Demikian syarat peserta Uji Kompetensi (UKKJ dan UKPJL). Semoga bermanfaat.