Syarat Sertifikasi Halal Produk dan Kantin

Diposting pada

Syarat Sertifikasi Halal Produk dan Kantin

Gatrailmu.com. Menteri Agama telah menetapkan syarat dan sertifikasi halal Produk untuk Pelaku Usaha (Self Declare) dan jalur reguler di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Syarat dan ketentuan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin tersebut tercantum dalam Lampiran Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan Sertifkasi Halal Produk melalui jalur pernyataan halal Pelaku usaha (self declare) dan jalur reguler.

Persyaratan

1. Surat permohonan

2. Formulir pendaftaran

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Dokumen Penyelia Halal, terdiri atas :

a. Kartu Tanda Penduduk;

b. keputusan penetapan Penyelia;

c. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae); dan

d. sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self declare apabila ada).

5. Daftar nama produk dan bahan yang digunakan

6. Dokumen proses pengolahan produk

7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

8. Dokumen lainnya, seperti dokumen izin edar dari instansi terkait (apabila ada).

Sertifikat Halal Produk dan Kantin

Proses Permohonan Sertifikasi Halal

1. Pelaku Usaha dengan mekanisme pernyataan halal/self declare (biaya nol rupiah/gratis) mengajukan permohonan sertifikat halal dengan menyampaikan pernyataan halal secara mandiri (self declare) setelah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) melalui Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping P3H) yang suda terintegrasi di BPJPH secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat di unduh melalui playstore atau apple store dan/atau melalui https://ptsp.halal.go.id.

Selanjutnya dokumen persyaratan (nomor 1, 2, 5, 6, dan 7) diinput secara sistem melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps.

2. Pelaku Usaha dengan mekanisme reguler (biaya dibebankan kepada Pelaku Usaha atau difasilitasi pihak lain) mengukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat di unduh melalui playstore atau apple store dan/atau melalui https://ptsp.halal.go.id.

Demikian syarat dan ketentuan Sertifikasi Halal Produk Pelaku Usaha di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.