Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
Gatrailmu.com. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Di dalam Peraturan KPU Nom0r 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 disampaikan bahwa tahapan penyelenggaran Pemilu meliputi :
- perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
-
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
-
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
-
penetapan Peserta Pemilu;
-
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
-
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRB Kabupaten/Kota;
-
masa Kampanye Pemilu;
-
Masa Tenang;
-
pemungutan dan penghitungan suara;
-
penetapan hasil Pemilu; dan
-
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut disampaikan di dalam Di dalam Peraturan KPU Nom0r 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 bahwa dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meliputi :
- pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
-
kampanye; dan
-
Masa Tenang.
-
pemungutan dan perhitungan suara;
-
penetapan hasil Pemilu; dan
-
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 selengkapnya.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu : Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu : Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta Pemilu : Tanggal 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023.
6. Pencalonan anggota DPD : Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023.
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota : Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023.
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.
9. Masa kampanye pemilu : Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
10. Masa tenang : Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.
11. Pemungutan suara : Tanggal 14 Februari 2024.
12. Penghitungan suara : Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024.
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara : Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024.
14. Penetapan hasil pemilu : paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD : Tanggal 1 Oktober 2024.
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden : Tanggal 20 Oktober 2024.
Demikian tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Semoga bermanfaat.