Tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024

Diposting pada

Tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024

Gatrailmu.com. Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun akademik 2024/2025.

Terdapat 8 (delapan) Kementerian dan Lembaga yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2024, sebagai berikut.

1. Kementerian Dalam Negeri.

2. Kementerian Perhubungan.

3. Kementerian Keuangan.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

5. Badan Pusat Statistik.

6. Badan Intelijen Negara (BIN).

7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

8. Badan Siber dan Sandi Negara.

Berikut ini adalah daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024.

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

2.  Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (PKN STAN).

3, Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

6. Politeknis Statistika STIS yang dinaungi Badan Pusat Statistik (BPS).

7. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

8. Sekolah yang dinaungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 tergantung pada masing-masing sekolah kedinasan. Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen ini menjadi syarat wajib untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 yang dilakukan secara daring (online).

Beberapa dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Ijazah/Surat Keterangan Lulus;

4. Rapor SMMA/Sederajat;

5. Pas foto berlatar belakang merah; dan

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Tahapan Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tahapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan berikut.

1. Pengumuman Penerimaan.

2. Pendaftaran.

3. Seleksi Administrasi.

4. Seleksi Kompetensi Dasar.

5. Seleksi Lanjutan.

6. Pengumuman Akhir Hasil Seleksi.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing tahapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tersebut.

Pengumuman Penerimaan

Pengumuman penerimaan mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masing-masing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.

Di dalam pengumuman penerimaan tersebut paling sedikit memuat:

1. jumlah alokasi kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip dari Menteri;

2. persyaratan pendaftaran;

3. tata cara pendaftaran;

4. jadwal pelaksanaan seleksi; dan

5. online helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Kementerian /Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Pendaftaran

Pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilakukan secara darin 1gmelalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.

Calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna  Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.

Di dalam hal calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasanyang bersangkutan dinyatakan gugur.

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan persyaratan pendaftaran.

Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila lulus Seleksi Administrasi yang diumumkan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.

Di dalam hal Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan melakukan verifikasi seleksi administrasi pada portal lanjutan, data peserta seleksi yang lulus seleksi administrasi disampaikan kepada Kepala BKN untuk penetapan data peserta Seleksi Kompetensi Dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Keputusan Menteri.

Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masingmasing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Seleksi Lanjutan

Seleksi lanjutan diikuti oleh peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri.

2. Jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Di dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan  didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan. Di dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

2. Jika nilai sebagaimana dimaksud nomor (1) sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;

3. jika nilai sebagaimana nomor (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai ratarata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan

4. jika nilai sebagaimana nomor (3) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.

Di dalam  hal pelaksanaan seleksi penerimaan dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure)seluruh proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca :

Demikian tahapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun akademik 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan