Tahapan Seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023
Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan Tahapan Seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.
AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.
Baca : Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023
AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.
Tahun 2023, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.
Tahapan Seleksi
1. Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 20 Desember 2022
Pukul : 16:00 WIB
Link YouTube : https://youtube.com/live/P?dnZmjjalc?feature=share
2. Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI:
3. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui aplikasi pendaftaran.
4. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
5. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta lntegritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
- Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
- Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
6. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
- Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara luring maupun daring.
- Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis instrumen AKMI
- Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
Demikian tahapan seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.