Tahapan Seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Diposting pada

Tahapan Seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan Tahapan Seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. AKMI atau Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.

AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.

Baca : Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.

Tahun  2023,  Kementerian  Agama  RI, melalui Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam akan  kembali menyelenggarakan Program  Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia (AKMI)  untuk  madrasah.  Penyelenggaraan rekrutmen  didasarkan   atas   perencanaan kebutuhan  program  tersebut,  selanjutnya  memerlukan  reviewer dan  penulis  instrumen tangguh  dan berpengalaman yang terdiri atas  guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Pengembangan  dan  penulisan   instrumen  AKMI 2023  meliputi  Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.

Tahapan Seleksi

1. Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:

Hari, tanggal  : Selasa,  20 Desember 2022

Pukul : 16:00 WIB

Link YouTube :  https://youtube.com/live/P?dnZmjjalc?feature=share

2. Tahap-tahap  seleksi melalui proses  sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam, Kemenag RI:

3. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui aplikasi pendaftaran.

4. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai  calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan  yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah,  Ditjen Pendis, Kemenag RI.

5. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan  dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta lntegritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

  • Pernyataan taat dan patuh terhadap  peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.

6. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen setelah  Dinyatakan Lulus Seleksi

  • Menandatangani  kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala  hal tentang AKMI kepada  siapapun  (pihak umum, dan/atau  kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara  luring maupun daring.
  • Mengikuti  alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis  instrumen AKMI
  • Memiliki  kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

Demikian tahapan seleksi Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.