Tata Cara Melakukan Perencanaan dan Penganggaran dalam Aplikasi RKAS

Diposting pada

Tata Cara Melakukan Perencanaan dan Penganggaran dalam Aplikasi RKAS

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan tata cara melakukan perencanaan dan penganggaran dalam Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022.

Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Persesjen Nomor 13 Tahun 2022

Tata Cara Melakukan Perencanaan dan Penganggaran dalam Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran Persesjen Nomor 13 Tahun 2022.

Tahapan Perencanaan dan Penganggaran dalam Aplikasi RKAS

Langkah-langkah tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.

2. Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.

3. Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.

4. Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.

5. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.

6. Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.

7. Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.

8. Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan pengesahan KK pada ARKAS.

9. Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Demikian informasi tentang tata cara melakukan perencanaan dan penganggaran dalam apikasi RKAS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.