Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin)

Gatrailmu.com. Tata cara penyesuaian Tunjangan Kinerja atau Tukin secara khusus diatur dalam  Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.

Peraturan Menteri PANRB tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja tersebut berisi pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja.

Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Tukin atau Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja

Dinyatakan di dalam Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip:

1. profesionalisme;

2. akuntabel;

3. transparan;

4. kehati-hatian; dan

5. kolaboratif.

Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin)

Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja

Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi:

1. Indeks RB;

2. opini atas laporan keuangan;

3. pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN; dan

4. ketersediaan fiskal.

Mekanisme Penyesuaian

Berikut ini mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja sesuai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.

(1) Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN.

(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi, yang paling sedikit memuat unsur:

a. unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi masing-masing terutama peran dalam pengawalan visi misi Presiden dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

b. progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima) tahun terakhir
disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi;

c. capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat arahan langsung dari Presiden;

d. efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan bisnis proses, optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan oleh masyarakat;

e. efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan;

f. ketersediaan fiskal berupa kesiapan instansi pusat sebagaimana dimaksud untuk mendanai usulan penyesuaian tunjangan kinerja; dan

g. penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional maupun internasional, jika ada.

(3) Waktu pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April.

(4) Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden tentang tunjangan kinerja diterbitkan.

(5) Menteri melaporkan seluruh usulan penyesuaian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud kepada KPRBN untuk mendapatkan arahan..

Tata cara penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) selengkapnya dapat dibaca pada Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 yang bisa di unduh di sini.***

Tinggalkan Balasan