Tata Cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

Diposting pada

Tata Cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah tata cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023.

Tata Cara Rekrutmen, Persyaratan Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 1955/PMU.MEQR/HM/XII/2022. tentang Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI 

Tata Cara Rekrutmen Dan Persyaratan Reviewer Dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

(1) Pendahuluan

Tahun  2023,  Kementerian  Agama  RI, melalui Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam akan  kembali menyelenggarakan Program  Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia (AKMI)  untuk  madrasah.  Penyelenggaraan rekrutmen  didasarkan   atas   perencanaan kebutuhan  program  tersebut,  selanjutnya  memerlukan  reviewer dan  penulis  instrumen tangguh  dan berpengalaman yang terdiri atas  guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Pengembangan  dan  penulisan   instrumen  AKMI 2023  meliputi  Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.

(2) Persyaratan Peserta:

a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat  dari dokter,

b. Status sebagai  guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota

c. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:

  • Memiliki pengalaman  terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman  dalam pengembangan instrumen penilaian,
  • Salinan ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.

d. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan  tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan  bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan  tugas yang diberikan dan bekerja sama  dengan tim.

e. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai  jenjang dan latar belakang pendidikan. 

  • Literasi Membaca : Bahasa  Indonesia atau Bahasa  lnggris
  • Literasi Numerasi : matematika (untuk Ml dan MTs); matematika, fisika, ekonomi akuntansi  (untuk MA)
  • Literasi Sains : IPA (Ml kelas atas  & MTs),  biologi,  fisika, dan kimia (MA)
  • Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih, Aqidah Akhlak, SKI) dan Bimbingan Konseling (BK).
(3) Prosedur Pendaftaran :

a.  Setiap  guru  dan  pengawas madrasah dapat  mengajukan  lamaran  secara mandiri sesuai  persyaratan yang ditetapkan,

b. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi

c.  Berkas-berkas yang diperlukan sesuai  butir (2) sebagai  penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

d. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan  Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

(4) Tahapan Seleksi

a. Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:

b. Tahap-tahap  seleksi melalui proses  sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam, Kemenag RI:

c. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui aplikasi pendaftaran.

d. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai  calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan  yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah,  Ditjen Pendis, Kemenag RI.

e. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan  dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani “Pakta lntegritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

  • Pernyataan taat dan patuh terhadap  peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.

f. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen setelah  Dinyatakan Lulus Seleksi

  • Menandatangani  kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala  hal tentang AKMI kepada  siapapun  (pihak umum, dan/atau  kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara  luring maupun daring.
  • Mengikuti  alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis  instrumen AKMI
  • Memiliki  kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri
.(5)  Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.

Download Surat Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen  Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2023 selengkapnya di sini

Demikian tata cara rekrutmen, persyaratan reviewer dan penulis instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan