Beranda Peraturan Menteri Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau...

Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

8
0

Gatrailmu.com. Menteri PANRB telah menetapkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Peraturan Menteri PANRB tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).

Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian.

Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.

Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan pengamanan terhadap:

a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau

b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.

Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian.

Informasi peristiwa Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:

a. hasil pengawasan Atasan Langsung;

b. laporan atau hasil pengawasan unit kerja yang membidangi pengawasan intern Kementerian;

c. hasil pemeriksaan BPK;

d. laporan tertulis pegawai yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;

e. laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat;

f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau

g. pelapor secara tertulis.

Salinan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan