Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah AM Tahun 2023
Tutorilmu.id. Berikut ini adalah Tata Tertib Pengawas AM baik saat persiapan maupun ketika pelaksanaannya.sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023,
Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah AM Tahun 2023
Persiapan AM
1. Dua puluh (20) menit sebelum AM dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.
2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia penyelenggara AM.
3. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia berupa daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (bila ujian dalam bentuk kertas pensil/KP).
4. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas/Berita Acara.
5. Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan.
Baca : Download Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013
Pelaksanaan AM
1. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung asesmen berbasis komputer).
2. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:
a. memeriksa kesiapan ruang asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
b. memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
c. membacakan tata tertib;
d. meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;
e. memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
3. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
a. mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
b. mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
c. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
4. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:
a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
b. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
c. melarang orang lain memasuki ruang AM.
5. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari instrumen asesmen
6. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima (5) menit.
7. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
a. mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b. mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal ;
c. menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;
d. mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian.
8. Pengawas Ruang AM menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM.
9. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh panitia AM dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca : Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah AM Tahun 2023
Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah AM Tahun 2023 selengkapnya terdapata dalam tautan berikut ini.
Demikian tentang Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah AM Tahun 2023. Semoga bermanfaat.