Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2024

Diposting pada

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2024

Gatrailmu.com. Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah perlu dipahami oleh guru yang bertugas menjadi pengawas Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2024 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Kementerian Agama RI Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berikut ini adalah tata tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya.

1. Persiapan Asesmen Madrasah

a. Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan

b. Lima belas (15) menit sebelum Asesmen dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.

c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pantia penyelenggara AM.

d. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia, berupa naskah soal AM, WAM, amplop WAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (asesmen dalam bentuk kertas).

e. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas/ Berita Acara.

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2024
Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2024

2. Tugas Pengawas Asemen Madrasah

a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung Asesmen Berbasis Komputer).

b. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan Asesmen untuk:

1) memeriksa kesiapan ruang Asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;

3) membacakan tata tertib;

4) meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;

5) membagikan WAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor Asesmen, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);

6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;

7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan Asesmen, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta Asesmen; dan

8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta Asesmen tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.

c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:

1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;

2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan

3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

d. Kelebihan naskah soal selama AM berlangsung tetap disimpan di ruang Asesmen dan dituangkan dalam berita acara.

e. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:

1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.

2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.

3) melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang AM.

f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima menit.

h. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:

1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan WAM di atas meja rnasing-masing dengan rapi;

3) mengumpulkan WAM dan naskah soal;

4) menghitung jumlah WAM sama dengan jumlah peserta;

5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang Asesmen.

1. Pengawas Ruang AM menyerahkan WAM dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM .

J. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca :

Demikian tata tertib Pengawas Asesmen Madrasah tahun 2024. Semoga bermanfaat.