Tata Tertib Peserta Asemen Madrasah Tahun 2024

Diposting pada

Tata Tertib Peserta Asemen Madrasah Tahun 2024

Gatrailmu.com. Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah perlu dipahami oleh peserta didik yang mengikuti Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2024 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Kementerian Agama RI Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berikut ini adalah tata tertib Peserta Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya.

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit (10) menit sebelum AM dimulai.

2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta AM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang Asesmen.

5. Peserta AM membawa alat tulis dan kartu peserta Asesmen.

6. Peserta AM mengisi daftar hadir.

7. Peserta AM mengisi identitas pada WAM secara lengkap dan benar.

8. Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi Asesmen Berbasis Komputer.

9. Peserta AM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu .

Tata Tertib Peserta Asemen Madrasah Tahun 2024
Tata Tertib Peserta Asemen Madrasah Tahun 2024

10. Peserta AM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen.

11. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

12. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti AM mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhimya waktu asesmen.

14. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.

15. Selama AM berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;

b. bekerja sama dengan peserta lain;

c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

16. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta AM.

17. Peserta AM yang melanggar tata tertib Asesmen, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.

Baca :

Demikian tata tertib peserta Asesmen Madrasah tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan