Penilaian Pembelajaran : Teknik, Prinsip, Karakter, dan Mekanismenya

Diposting pada

Gatrailmu.com. Ketuntasan belajar peserta didik dapat diketahui dengan menggunakan penilaian pembelajaran untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan prosesnya.

Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi, sehingga guru dapat menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pembelajaran sendiri merupakan proses mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Baca : Tujuan Pretes dan Postes dalam Pembelajaran Serta Perbedaannya

Teknik Penilaian Pembelajaran

Berbagai macam  teknik memberi nilai dapat pendidik lakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Tekniknya antara lain adalah melalui tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik

Penilaian juga dapat untuk menindaklanjuti hasil tes diagnostic, dengan pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik. Oleh karena itu, hasilnya dapat menjadi pertimbangan  untuk perbaikan mutu pembelajaran.

 

Penilaian Pembelajaran
Penilaian Pembelajaran
Prinsip Penilaian Pembelajaran

Penilaian harus mengikuti prinsip sebagai berikut.

1. Sahih

2. Objektif

3. Adil

4. Terpadu

5. Terbuka

6. Menyeluruh dan berkesinambungan

7. Sistematis.

8. Beracuan kriteria

9. Akuntabel

Karakteristik Penilaian Pembelajaran

Berikut adalah karakteristik penilaian dalam kurikulum 2013

1. Belajar Tuntas

Ketuntasan belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus  peserta didik miliki dalam kurun waktu belajar tertentu.

Baca : Tujuan Ekstrakurikuler, Fungsi, dan Jenisnya

Kriteria ketuntasan menjadi acuan guru untuk mengetahui kompetensi penguasan materi peserta didik. Melalui cara tersebut, guru mengetahui kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera teratasi.

2. Otentik

Maksud dari otentik adalah tidak hanya mengukur apa yang peserta didik ketahui, akan tetapi lebih menekankan apa yang dapat  peserta didik lakukan.

3. Berkesinambungan

Tujuan penilaian pembelajaran, yaitu dengan cara berkesinambungan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian.

4. menggunakan bentuk dan teknik penilaian yang bervariasi

Penilaian dapat menggunakan berbagai teknik sehingga sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Metode atau tekniknya antara lain seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

5. Berdasarkan acuan kriteria

Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria, sehingga kemampuan peserta didik  dapat dibandingkan terhadap ketuntasan yang  guru tetapkan.

Guru menetapkan kriteria ketuntasan tersebut, selanjutnya mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Mekanisme dan Prosedur Teknik Penilaian

Teknik penilaian pendidikan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan, antara lain sebagai berikut.

1. Melaksanakannya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah oleh  guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.

2. Perancangan strategi oleh guru, yaitu  pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas  oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan.

4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran bukan termasuk dalam Ujian Nasional, yaitu melalui aspek kognitif atau aspek psikomotorik  diujikan  satuan pendidikan melalui ujian sekolah, dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian guru mata pelajaran.

6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik,  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan, serta  kepribadian oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

7. Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah 

Langkah-langkah ujian sekolah/madrasah adalah  sebagai berikut.

a. Menyusun kisi-kisi ujian.

b. Mengembangkan instrumen.

c. Melaksanakan ujian.

 d. Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah.

 e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

9. Penilaian akhlak mulia yaitu merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

Perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. Ini  dilakukan oleh guru agama selanjutnya memanfaatkan informasi dari  sumber lain yang relevan.

11. Penilaian kepribadian, yaitu merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari guru mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

12. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.

14. Pembina kegiatan dan kepala Sekolah/Madrasah menandatangani surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri.

15. Menginformasikan hasil ulangan harian  kepada peserta didik sebelum mengadakan ulangan harian berikutnya.  Peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimum(KKM) harus mengikuti pembelajaran remedi.

16. Hasil penilaian oleh guru dan satuan pendidikan tersampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, beserta dengan deskripsi kemajuan belajar.

17. Kegiatan penilaian oleh pemerintah terlaksana melalui Ujian Nasional

Penyampaikan hasil Ujian Nasional  kepada satuan pendidikan untuk dijadikan sebagai syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

Penilian oleh Pendidik

Pendidik melakukan evaluasi hasil belajar secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Bentuknya yaitu meliputi kegiatan sebagai berikut.

1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.

2. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

3. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

4. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain..

5. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik beserta balikan/komentar yang mendidik.

7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik dengan deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Demikian ulasan tentang teknik penilaian pembelajaran, prinsip, karakter, dan mekanismenya. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan