THR Pensiun PNS 2024 akan Dibayarkan 22 Maret 2024, Simak Informasinya

Diposting pada

THR Pensiun PNS 2024 akan Dibayarkan 22 Maret 2024, Simak Informasinya 

Gatrailmu.com. Kabar gembira untuk Anda para pensunan PNS bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiun PNS 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Informasi pembayaran THR Pensiun PNS 2024 tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direksi PT Taspen Nomor: PUM-1/DIR.3/032024 Tentang  Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

Direksi PT Taspen tentang jadwal pencairan THR bagi Pensiun PNS Tahun 2024 menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024, diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

Pencairan THR Pensiun PNS 2024

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

a Besaran Tunjangan Han Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b Tunjangan Han Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024. maka Tunjangan Han Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda,

5. Bagi Pegawai Negen Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi,

6. Kepada para pensiunan dimohon untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (PERSERO) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.

Pengumuman Direksi PT Taspen Nomor: PUM-1/DIR.3/032024 tentang  Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian informasi tentang jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 untuk pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan