Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada Pemilu 2024
Gatrailmu.com. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Tugas KPPS
Di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:
1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
Wewenang KPPS
Untuk melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024, maka KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Di dalam melaksanakan wewenangnya, berikut beberapa kewajiban KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua) pada Pemilu 2024
Untuk memahami tugas masing-masing anggota KPPS, berikut adalah tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas Sebelum Pemungutan Suara
1. Membuka Rapat Pemungutan Suara
Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir. Apabila pemilih atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih dan/atau saksi yang hadir, paling lama sampai pukul 07.30 waktu setempat.
Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, pemilih dan/atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
2. Memandu Pengucapan Sumpah/Janji
Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS.
3. Membuka Kotak Suara
Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
4. Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara
Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih dan saksi hal-hal terkait pemungutan suara.
Tugas Pada Saat Pemungutan Suara
1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
2. Menandatangani surat suara.
3. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
4. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
5. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara kedalam alat bantu tunanetra.
Tugas Pada Saat Persiapan Perhitungan Suara
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS :
1. Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
2. Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
3. Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.
4. Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
5. Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
7. Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
Tugas Pada Saat Perhitungan Suara
1. Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
2. Mengumumkan Jumlah Surat Suara yang berasal dari Kotak Suara.
Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung. Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir
- Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara
Ketua KPPS meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara, selanjutnya mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada saksi, PPL dan masyarakat yang hadir.
Baca :
- Tugas Anggota KPPS 2 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 3 pada Pemilu 2024
- Â Tugas Anggota KPPS 4 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 5 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 6 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 7 pada Pemilu 2024
Demikian tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.