Tugas Anggota KPPS 7 pada Pemilu 2024
Gatrailmu.com. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Tugas KPPS
Di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:
1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
Wewenang KPPS
Untuk melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024, maka KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Di dalam melaksanakan wewenangnya, berikut beberapa kewajiban KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Anggota KPPS 7 pada Pemilu 2024
Untuk memahami tugas masing-masing anggota KPPS, berikut adalah tugas anggota KPPS 7 pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Secara umum, tugas anggota KPPS 7 adalah mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Sedangkan secara khusus, anggota KPPS 7 memiliki tugas sebagai berikut.
1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Jika hanya ada 6 Anggota KPPS, KPPS Keenam merangkap tugas yang semestinya dipegang KPPS Ketujuh. Jika hanya ada 5 Anggota KPPS, KPPS Kelima merangkap tugas yang semestinya dipegang KPPS Keenam dan KPPS Ketujuh.
Baca :
- Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 2 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 3 pada Pemilu 2024
- Â Tugas Anggota KPPS 4 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 5 pada Pemilu 2024
- Tugas Anggota KPPS 6 pada Pemilu 2024
Demikian tugas anggota KPPS 7 pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.