Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Diposting pada

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;

c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda, sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diterbitkan dengan memperhatikan Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.

4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.

6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.

7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.

9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.

10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.

11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.

12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:

a. pendidikan dan pelatihan pramuka;

b. pengembangan pramuka;

c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan

d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan beberapa hal berikut. 082326674286

(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.

(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.

(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”

(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:

Pramuka itu:

a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

c. patriot yang sopan dan kesatria;

d. patuh dan suka bermusyawarah;

e. rela menolong dan tabah;

f. rajin, terampil, dan gembira;

g. hemat, cermat, dan bersahaja;

h. disiplin, berani, dan setia;

i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan hal-hal berikut.

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.

(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:

a. pengamalan kode kehormatan pramuka;

b. kegiatan belajar sambil melakukan;

c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;

d. kegiatan yang menantang;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;

g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

h. satuan terpisah antara putra dan putri.

(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.

(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:

a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;

c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;

d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;

e. tolong-menolong;

f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;

h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan

i. rajin dan terampil.

(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. kecakapan umum; dan

b. kecakapan khusus.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan hal-hal berikut.

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.

(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.

(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:

a. di depan menjadi teladan;

b. di tengah membangun kemauan; dan

c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bajwa jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:

a. siaga;

b. penggalang;

c. penegak; dan

d. pandega.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pramuka siaga;

b. pramuka penggalang;

c. pramuka penegak; dan

d. pramuka pandega.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan beberapa hal sebagai berikut.

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a. pembina;

b. pelatih;

c. pamong; dan

d. instruktur.

(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan hal-hal sebagai berikut.

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.

(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.

(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan hal-hal berikut.

(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.

(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.

(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan hal-hal berikut.

(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. kwartir.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Semoga bermanfaat.