Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Diposting pada

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Gatrailmu.com. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini merupakan Undang-undang pengganti atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diapandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah.

Asas

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada beberapa asas berikut.

1. Kepastian hukum.

2. Profesionalitas.

3. Proporsionalitas.

4. Keterpaduan.

5. Pendelegasian.

6. Netralitas.

7. Akuntabilitas.

8. Efektivitas dan efisiensi.

9. Keterbukaan.

10. Nondiskriminatif.

11. Persatuan dan kesatuan.

12. Keadilan dan kesetaraan.

13. Kesejahteraan.

Nilai Dasar

Dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa pegawai ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.

Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas :

1. berorientasi pelayanan;

2. akuntabel;

3. kompeten;

4. harmonis.

5. loyal;

6. adaptif; dan

7. kolaboratif.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Penjelasan Umum

Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mencanangkan tujuan nasionalnya, yaitu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan sumber motivasi dan aspirasi peduangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap merdeka dan mewujudkan tujuan negara tersebut.

Untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menghadapi dunia yang berubah cepat yang disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang dimaksud.

Berbagai pokok pengaturan dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini diharapkan menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi Manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia. ASN perlu memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi dan Manajemen ASN. Hal ini terkait dengan perubahan pola kerja tatanan baru, dimana pekerjaan birokrasi juga sudah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi.

Selain fakta sosiologis dan kondisi empiris tersebut, secara yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga perlu disesuaikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi terhadap materi muatan Undang-Undang tersebut. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, antara lain: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-Xlll/2014 mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-VI/2018 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat PNS karena melakukan tindak pidana.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:

1. penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. penataan tenaga honorer; dan

5. digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Demikian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan