Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Diposting pada

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Gatrailmu.com. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan di dalamnya.

Pertimbangan tersebut, antara lain bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain itu, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.

Asas Perguruan Tinggi

Dinyatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Pendidikan Tinggi berasaskan:

1. kebenaran ilmiah;

2. penalaran;

3. kejujuran;

4. keadilan;

5. manfaat;

6. kebajikan;

7. tanggung jawab;

8. kebhinnekaan; dan

9. keterjangkauan.

Fungsi Pendidikan Tinggi

Dinyatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Pendidikan Tinggi berfungsi :

1. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;

2. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan

3. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Tujuan Pendidikan Tinggi

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Tinggi bertujuan:

1. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;

2. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;

3. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan

4. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Di dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disampaikan bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:

1. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;

2. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

3. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;

4. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;

5. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;

6. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;

7. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;

8. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;

9. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan

10. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.

Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:

1. kebijakan umum dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Tinggi;

2. penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan tahunan Pendidikan Tinggi yang berkelanjutan;

3. peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan;

4. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi;

5. pemberian dan pencabutan izin yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, kecuali pendidikan tinggi keagamaan;

6. kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi;

7. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan Masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi; dan

8. pelaksanaan tugas lain untuk menjamin pengembangan dan pencapaian tujuan Pendidikan Tinggi.

Di dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disampaikan bahwa di dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:

1. rumpun ilmu agama;

2. rumpun ilmu humaniora;

3. rumpun ilmu sosial;

4. rumpun ilmu alam;

5. rumpun ilmu formal; dan

6. rumpun ilmu terapan.

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.

Sivitas Akademika

Dinyatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Sivitas Akademika merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Budaya akademik adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan asas Pendidikan Tinggi.

Pengembangan budaya akademik dilakukan dengan interaksi sosial tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik.

Interaksi sosial dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengembangan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah.

Sivitas Akademika berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.

Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Baca : Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Semoga bermanfaat.