Unduh Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Diposting pada

Unduh Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Gatrailmu.com. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah menerbitkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini mengakomodasi 5 (lima) prioritas riset untuk transformasi ekonomi Indonesia, yaitu ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, penguatan pariwisata, dan kemandirian kesehatan, yang diselaraskan dengan bidang fokus, tema, dan topik riset yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. Sebagai apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memuat isu kearifan lokal yang mencakup nilai-nilai norma sistem pengetahuan dan teknologi lokal yang lahir dari masyarakat.

Pendahuluan

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.

Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEKS) melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEKS, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan Tridharma perguruan tinggi.

Salah satu tujuan Sistem Nasional IPTEKS adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha) dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEKS sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan produksi dan penggunaan komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Secara umum tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:

1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;

3. meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia;

5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;

6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional;

7. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan

8. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.

Agar tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan.

Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada DRTPM dan DAPTV mencakup bidang ilmu sebagaimana dimuat dalam Lampiran 1.

Selain mengembangkan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke perguruan tinggi, DRTPM dan DAPTV juga senantiasa membangun kerja sama dengan berbagai lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pada tingkat nasional, kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/non-kementerian, pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI). DRTPM dan DAPTV juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara.

Portal Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) merupakan one stop service program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai dari pengajuan usulan, proses seleksi usulan, penetapan usulan yang didanai, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh DRTPM/DAPTV.

Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menjadi rujukan pendanaan di DRTPM/DAPTV, dan diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat membangun budaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, solutif, dan memiliki dampak yang signifikan.

Ketentuan Umum Program Penelitian

Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut:

a. ketua peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;

b. anggota peneliti adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK, mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan/atau masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor);

c. usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;

d. setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu sebagai anggota selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian berjalan;

e. setiap dosen mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak satu sebagai ketua dan satu sebagai anggota, atau dua sebagai anggota;

f. khusus untuk penelitian fundamental konsorsium, ketua pengusul dapat mengajukan satu usulan lain sebagai ketua;

g. khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan, baik sebagai ketua maupun anggota (tidak termasuk ketentuan poin d–f), dengan ketentuan hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak dua sebagai ketua, atau satu sebagai ketua, dan satu sebagai anggota, atau dua sebagai anggota;

h. apabila penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian dengan sumber pendanaan dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;

i. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di penelitian masing perguruan tinggi dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;

j. peneliti diwajibkan membuat catatan harian, berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian sesuai dengan tahapan proses penelitian. Catatan harian diisikan ke BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian;

k. ketua peneliti pada penelitian tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya;

l. ketua peneliti pada penelitian tahun berjalan yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka penelitiannya tidak dapat dilanjutkan dan tetap wajib melunasi tanggungannya;

m. pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

n. ketua peneliti wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;

o. khusus penelitian pascasarjana, mahasiswa anggota peneliti wajib menjadi penulis pertama dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;

p. peneliti wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;

q. program penelitian mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa, dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca : PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024

Ketentuan Umum Program Pengabdian Kepada Masyarakat

Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut:

a. ketua pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;

b. anggota pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK;

c. melibatkan mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM);

d. usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;

e. setiap dosen dapat mengajukan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota);

f. setiap dosen yang menjadi ketua pada program pengabdian kepada masyarakat tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru pada program pengabdian kepada masyarakat sebagai ketua (namun dapat mengajukan satu usulan sebagai anggota pelaksana);

g. setiap dosen hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak tiga kali sebagai ketua pada skema pemberdayaan berbasis masyarakat dan maksimal sebanyak dua kali pada ruang lingkup yang sama sebagai ketua;

h. apabila pelaksanaan pengabdian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;

i. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat di penelitianmasing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;

j. pelaksana pengabdian diwajibkan membuat catatan harian dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian berisi catatan tentang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian diisikan di laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian disimpan oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI;

k. pelaksana pengabdian yang tidak mengunggah luaran wajib pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengajukan usulan baru selama satu tahun periode usulan;

l. pertanggungjawaban dana pengabdian mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukkan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

m. pelaksana pengabdian wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran pelaksanaan pengabdian baik berupa publikasi ilmiah/media massa, makalah yang dipresentasikan, video maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;

n. program pengabdian kepada masyarakat mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh  di sini.

Demikian Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.Semoga bermanfaat.